Oleh:
Hairi Cipta*
Manusia banyak menggantungkan hidupnya dari hutan. Hutan
dapat menciptakan manfaat langsung maupun menunjang manfaat tak langsung.
Manfaat langsung antara lain adalah kayu bakar, industri kayu,
buah/biji/makanan, kayu pertukangan lokal, pakan ternak, konservasi/kesuburan
tanah , keseimbangan atmosfir, tata air, dan satwa liar. Sedangkan manfaat tak
langsung dari hutan misalnya usaha pedesaan, sarana prasarana desa, riset
biologi, teknologi genetika, teknologi pedesaan, dan kesempatan kerja (Palin
1980 dalam Purwanto, 2011). Oleh karena itu kelestarian hutan sangat penting,
baik kelestarian hasil maupun kelestarian ekosistem.
Pengelolaan hutan lestari saat ini menjadi topik
yang semakin sering diperbincangkan. Kesadaran manusia yang semakin meningkat
melahirkan pemikiran-pemikiran yang bertujuan untuk menyelamatkan hutan dari
kerusakan yang semakin parah. Pengelolaan hutan lestari dapat didefinisikan
sebagai suatu upaya pemanfaatan fungsi hutan dalam memenuhi berbagai kebutuhan
saat ini melalui pemeliharaan daya dukung dan kesehatan hutan tanpa mengabaikan
kemampuan dari hutan tersebut untuk memenuhi kebutuhan generasi yang akan
datang (Purwanto, 2011). Ada tiga syarat terwujudnya kelestarian antara lain
adalah (Simon, 1995 dalam Simon, 2010):
1. Adanya
batas kawasan hutan yang tetap dan diakui oleh semua pihak
2. Adanya
sistem silvikultur yang menjamin terlaksananya permudaan hutan yang mesti
berhasil.
3. Penentuan
etat tebangan yang menjamin terwujudnya kelestarian hasil kayu.
Kelestarian bukan istilah yang baru di bidang
kehutanan. Von Carlowitz telah menulis konsep kelestarian hasil pada tahun 1713
(Wiebecke dan Peters,1984 dalam Simon, 2010). Bahkan jauh sebelum itu,di Jerman
pada abad ke-9 telah muncul wacana “asas kelestarian hasil” yang bermanfaat
besar untuk menghindari kerusakan hutan secara total. Konsep kelestarian pun
menjadi semakin berkembang hingga saat ini.
Hutan bisa dikatakan telah
dikelola secara lestari jika memenuhi kriteria dan indikator tertentu yang
telah disepakati. Contohnya ada proses Helsinki, Montreal, dan di Indonesia ada
Keputusan Menteri Kehutanan No.4795 /KPTS-II/2002II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi
Lestari Pada Unit Pengelolaan.
Menurut Keputusan
Menteri tersebut kriteria dan indikator memiliki definisi sebagai berikut:
Kriteria adalah suatu
aspek yang dipandang penting untuk memungkinkan penilaian atas pengelolaan
hutan alam produksi lestari. Suatu
kriteria diikuti oleh serangkaian indikator yang berkaitan.
Indikator
adalah
atribut kuantitatif dan atau kualitatif dan atau deskriptif yang apabila diukur
atau dipantau secara periodik menunjukkan arah perubahan
Pemanenan
Hasil Hutan
Pemanenan
hasil hutan merupakan satu bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Pemanenan hasil
hutan dapat diartikan sebagai kegiatan mengeluarkan atau memindahkan hasil
hutan dari dalam areal hutan ke konsumen atau ke industri pengolahan hasil
hutan (Dykstra dan Heinrich, 1992 dalam Supriyatno dan Haryanto, 2009)
Pemanenan yang secara kasarnya kita lihat sebagai sebuah perusakan dari
ekosistem hutan menjadi sorotan banyak pihak. Hal ini menjadikan pemanenan hasil
hutan mendapat sorotan tajam dari banyak pihak. Dampak dari kegiatan pemanenan
kayu di hutan alam, antara lain mengakibatkan kerusakan tanah dan vegetasi
hutan, termasuk anakan dan permudaan alam yang akan mengancam kelestarian hutan
(Muhdi, 2008).
 |
Penebangan dengan alat berat |
Manusia
melakukan pemanenan hasil hutan dengan beberapa tujuan (Supriyatno dan
Haryanto, 2009):
Pertama,
mendapatkan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Hal ini umumnya
dilakukan terhadap jenis tertentu, ukuran, kualitas , dan jumlah yang dapat
dilakukan setiap tahun (Simon, 2010).
Kedua,
meningkatkan produktivitas. Saat tegakan hutan sudah tua maka riapnya menjadi
semakin rendah.
Ketiga,
regenerasi hutan.
Keempat,
penyelamatan. Terutama untuk tegakan-tegakan yang rawan bencana dan illegal logging
Hutan memiliki kemampuan regenerasi yang baik. Sehingga
meskipun mengalami kerusakan atau dipanen, hutan akan pulih dengan sendirinya.
Hal inilah yang menjadi keunggulan hutan, yang berbeda dengan sumber daya alam
yang lain. Sayangnya, kemampuan regenerasi hutan akan menurun jika kerusakan dan
pemanenan yang terjadi melebihi daya dukung hutan. Akibatnya hutan tidak bisa
pulih seperti sedia kala untuk menjalankan kembali fungsinya, ditambah lagi
konversi lahan hutan yang gundul menjadi lahan pertanian, pemukiman,
perkantoran, pembukaan lahan tambang dan lain-lain akan semakin mengurangi luas
lahan hutan.
Kegiatan-kegiatan dalam pemanenan hasil hutan yang
berpotensi menimbulkan dampak yang merusak adalah penebangan, penyaradan, dan
pengangkutan.
Penebangan dapat membuat pohon, semai, tumbuhan
bawah mati karena tertindih pohon. Selain itu penebangan juga membuat beberapa
jenis satwa kehilangan tempat bersarang. Hilangnya pohon akan menyebabkan tanah
hutan menjadi kosong dan menjadi berisiko tergerus erosi. Erosi tidak hanya
memindahkan material tanah namun juga unsur-unsur hara dan zat organik yang
penting kelangsungan hidup tanaman hutan. Penebangan yang dilakukan secara
besar-besaran dalam kawasan yang luas akan menyebabkan keadaan semakin buruk.
Sisa-sisa seresah bekas penebangan yang ditinggal di lokasi penebangan juga
dapat menghalangi tumbuhnya anakan-anakan baru dan juga berisiko menyebabkan
kebakaran hutan.

Penyaradan dan pengangkutan membuat tanah hutan
menjadi lebih padat. Pemadatan tanah dapat menyebabkan kecepatan air meresap
tanah menjadi berkurang, selain itu tanaman juga tidak dapat tumbuh di atas
tanah yang padat. Pengangkutan mengharuskan adanya pembukaan jalan untuk
dilalui kendaraan yang mengangkut kayu/hasil hutan ke tempat pengolahan.
Pembukaan jalan mengharuskan adanya pengerukan, penebangan pohon, pemadatan
jalan, penimbunan jalan. Semua kegiatan ini menyebabkan areal hutan yang rusak
menjadi semakin luas dan dapat menyebabkan kelestarian hasil dan ekosistem
tidak tercapai.
Pemanenan
Hasil Hutan dengan Menerapkan Pengelolaan Hutan Lestari
Pengelolaan hutan lestari didasarkan
pada metode yang tidak membahayakan pemanenan hasil hutan atau manfaat jasa
lingkungan masa depan. Meskipun kelestarian secara keseluruhan tidak
terbukti, penerapan praktek-praktek pengelolaan hutan yang
baik tidak dapat dipungkiri membantu mempertahankan nilai
hutan sebagai sumber kayu dan hasil hutan lainnya,
sekaligus membantu untuk memelihara keanekaragaman hayati dan
melindungi fungsi ekosistem DAS dan lainnya (Putz, 1994)
Penerapan
Reduced Impact Logging (RIL)
Masyarakat
dunia telah menyatakan diri untuk mencapai
suatu pengelolaan hutan yang lestari, yaitu pengelolaan yang
menyeimbangkan tujuan-tujuan produksi dengan tujuan lingkungan dan sosial.
Dalam dunia pemanenan hutan, pencapaian pengelolaan hutan yang lestari
memerlukan suatu kegiatan yang bertanggung jawab secara lingkungan dari sinilah
muncul ketertarikan terhadap Pembalakan Berdampak Rendah (RIL) (Chipeta dalam
Elias dkk, 2001)
RIL atau pembalakan berdampak rendah merupakan
praktek yang penting untuk mengurangi dampak buruk pemanenan terhadap hutan.
Pemanenan memang tidak dapat benar-benar dihilangkan risikonya,tetapi masih
dapat dikurangi.
Pedoman RIL Indonesia sudah ada yang menerbitkan,
misalnya oleh CIFOR (Center for
International Forest Research). Pedoman ini berisi standar-standar dan
kegiatan yang harus dilakukan saat perencanaan dan pelaksanaan pemanenan di
hutan alam, alasan kegiatan tertentu harus dilakukan, mekanisme untuk
menerapkan standar-standar di lapangan,
dan cara mengerjakan pekerjaan tersebut. Dalam pedoman ini, RIL
diartikan sebagai suatu pendekatan sistematis dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi terhadap pemanenan kayu.
Pelaksanaan RIL dapat berdampak baik terhadap hutan
dan dapat menunjang pengelolaan hutan lestari. Hal yang perlu menjadi catatan
bersama adalah bagaimana agar RIL bisa dilaksanakan dengan kesadaran dari
setiap pengelola hutan, terutama mengenai keuntungan yang bisa didapat dari
pelaksanaan RIL baik secara ekologi maupun ekonomi.
Peran
Sistem ilvikultur dalam mengurangi dampak buruk pemanenan
Sebelum melakukan pemanenan bahkan sebelum merencanakan
pengelolaan hutan, pertimbangan sistem silvikultur menjadi hal penting yang
harus dilakukan. Sistem Silvikultur adalah suatu proses yang mengikuti
prinsip-prinsip silvikultur yang telah diterima, bagaimana pohon-pohon penyusun
hutan dipelihara (pembersihan gulma, pembersihan, tebangan perbaikan dan
penjarangan), dipanen, dan diganti dengan tanaman baru (Daniel dkk, 1979 dalam
Hardiwinoto dkk, 2005). Secara keseluruhan sistem silvikultur mencakup tiga
fase komponen perlakuan dasar atau fungsi, yaitu regenerasi (permudaan),
pemeliharaan, dan pemanenan (Nyland, 1996 dalam Hardiwinoto dkk, 2005).
Sistem silvikultur tidak hanya ada satu jenis. Sistem
silvikultur harus disesuaikan dengan tujuan pengelolaan hutan dan karakteristik
hutan tersebut. Di Indonesia dikenal sistem silvikultur tebang pilih, sistem
tebang parsial (Seed-Tree dan Shelterwood), dan sistem tebang habis. Berikut
penjelasan singkat dari ketiga sistem silvikultur tersebut (Hardiwinoto
dkk,2005) :
- Sistem tebang pilih dimaksudkan untuk digunakan
untuk membangun dan mengelola tegakan tidak seumur. Tegakan tidak seumur
dicirikan dengan adanya perbedaan yang nyata dalam umur dan ukuran dari
pohon-pohon penyusun tegakan tersebut
- Sistem tebang parsial (Seed-Tree dan Shelterwood)
adalah cara permudaan yang tetap membiarkan sejumlah pohon untuk tidak ditebang
tetapi justru dipelihara di dalam tegakan tua dengan tujuan agar terbentuk
tegakan baru.
- Sistem tebang habis adalah sistem penebangan yang
dilakukan terhadap semua vegetasi yang ada di dalam tegakan tua dalam waktu
yang relatif singkat pada saat tegakan telah mencapai daur.
Di
Kanada juga hampir sama, umumnya sistem silvikultur di sana terdiri dari sistem tebang habis, sistem shelterwood, dan
sistem seleksi.
Menurut Nyland (1996 dalam Hardiwinoto dkk, 2005) kriteria
sistem silvikultur yang baik adalah optimalisasi hasil panen, peningkatan
kualitas pohon dan tegakan, pemendekan periode investasi, minimalisasi
investasi, pelestarian ekosistem dan produktivitasnya. Selain itu sistem silvikultur
yang baik juga harus memperhatikan kelestarian hasil hutan non kayu (non wood
products) seperti (Hardiwinoto dkk, 2005):
a.
peningkatan tapak dan
ekosistem
b.
menyetabilkan tanah dan
pencegahan erosi
c.
pengawetan populasi asli
dari serangga, jamur, dan mikroorganisme penting
d.
peningkatan habitat untuk
binatang liar dan tumbuhan asli
e.
peningkatan hasil air,
kualitas air, dan jaminan habitat yang sesuai bagi ikan-ikan asli
f.
menghasilkan makanan dan
habitat bagi ternak yang dipelihara
g.
peningkatan kualitas pemandangan
bentang alam dan menciptakan kesempatan yang lebih baik bagi terselenggaranya
kegiatan wisata alam
Pemilihan sistem silvikultur yang tepat merupakan aspek yang
penting dalam pengelolaan dan pembangunan hutan agar tetap terjaga
kelestariannya. Penilaian karakteristik hutan akan membantu kita dalam
menentukan sistem silvikutur yang tepat. Penerapan sistem silvikultur tidak
hanya membantu kita dalam menjaga ekosistem hutan namun juga dapat
mengoptimalkan keuntungan finansial.
Ancaman bagi kelestarian hutan bukan lagi sebuah wacana.
Tantangan untuk generasi saat ini adalah mengupayakan agar kelestarian hutan
tetap terjaga untuk kehidupan saat ini dan kehidupan yang datang.
Ketidakpeduliaan terhadap kelestarian hutan tidak hanya akan membuat generasi
masa depan tidak bisa menikmati manfaat hutan, namun generasi saat ini pun juga
akan terancam. Kunci utama yang harus dipegang oleh khususnya setiap pengelola
hutan dan secara umum seluruh penghuni bumi adalah solusi apapun tidak
memberikan hasil yang nyata dalam upaya menjaga kelestarian hutan jika tidak
upaya untuk melaksanakan dan menerapkannya sebaik mungkin. Termasuk juga RIL
dan sistem silvikultur yang tepat, perlu sinergi yang baik dari setiap stakeholder dan penyamaan persepsi untuk
mengutamakan kelestarian hutan di atas kepentingan-kepentingan yang lain.
*Mahasiswa
bagian Teknologi Hasil Hutan, Universitas Gadjah Mada (NIM.09/285759/KT/06612)
Daftar
Pustaka
Elias.
Applegate, G. Kartawinata, K. Machfudh. Klassen, Art. 2001. Pedoman Reduced
Impact Logging Indonesia. CIFOR, Bogor
Hardiwinoto,
Suryo. Priyatno, S.D.A. Adriana. Widyatno. 2005. Buku Ajar Silvikultur.
Fakultas Kehutanan. Universitas Gadjah Mada
Muhdi.
2008. Dinamika Permudaan Alam Akibat
Pemanenan Kayu dengan Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia
(TPTI). Departemen Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sumatera Utara
Putz,
F.E. 1994. Approaches to Sustainable Forest Management. CIFOR, Bogor
Simon,
Hasanu. 2010. Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Hutan Jilid 1A Timber
Management. Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Supriyatno,
N. Haryanto. 2009. Buku Ajar Pemanenan Hasil Hutan. Laboratorium Pemanenan
Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta